Salin Artikel

PPKM Mikro Kota Palembang, Mal dan Kafe Wajib Tutup Pukul 5 Sore

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang akan melakukan pengetatan PPKM Mikro pada Jumat (9/7/2021).

Pada pengetatan nanti, jam operasional mal dan kafe dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pengetatan PPKM itu sebetulnya telah dilaksanakan pada Selasa (6/7/2021) setelah adanya instruksi dari Mendagri dan Menko Perekonomian.

Namun, berdasarkan hasil rapat, Palembang meminta waktu dua hari untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

"Hari ini sampai Jumat akan dilakukan sosialisasi untuk mengadakan pengetatan ini. Pengetatan PPKM Mikro akan diberlakukan Jumat sore, pembatasan kita laksanakan jam 17.00 WIB," kata Harno kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Pada pelaksanaan PPKM Mikro Kota Palembang, tak hanya operasi mal yang dibatasi, tetapi kegiatan perkantoran pun diminta melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dari jumlah karyawan. Kemudian work from office (WFO) hanya 25 persen.

"PPKM Mikro dilanjutkan pengetatan, karena kasus Covid-19 di Palembang trennya naik, baik kasus meninggal dunia, kasus positif, dan hunian rumah sakit meningkat," ujarnya.

Aturan penerapan pengetatan PPKM Mikro sendiri akan dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang pada Jumat nanti.

Dalam 11 poin yang dikeluarkan, dua di antaranya soal aturan jam operasional perkantoran, serta mal dan kafe.

Pengetatan PPKM Mikro ini pun akan berlangsung sampai Selasa (20/7/2021).

"Mohon semua pihak untuk kerja samanya, terutama masyarakat. Mari kita dukung untuk tertib, upaya penerapan aturan ini kami butuh dukungan," jelasnya.

Razia

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menegaskan, semua kursi di kafe dan mal serta tempat makan harus sudah berhenti operasi pada pukul 17.00 WIB.


Dalam pengetatan PPKM nanti, tim gabungan dari Polri dan Satpol PP akan masuk ke setiap kafe dan mal untuk memastikan tak ada kegiatan di waktu yang telah ditentukan.

"Kafe, mal ditutup mulai jam 5 sore. Jam 5 sore kursi harus sudah terbalik," kata Irvan usai melakukan rapat di rumah dinas Wali Jota Palembang.

Saat PPKM berlangsung, 320 personel dari jajaran Polrestabes Palembang dan 50 petugas Dishub diturunkan.

Meski ada sanksi, petugas di lapangan akan lebih melakukan pendekatan secara humanis terkait aturan tersebut.

"Mudah-mudahan ini obat yang terbaik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita tidak menutup tempat makan, silakan buka, tapi take away saja, kita menghindari kerumunan," kata Irvan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/144058578/ppkm-mikro-kota-palembang-mal-dan-kafe-wajib-tutup-pukul-5-sore

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke