Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tiga paket sabu di bekas kotak rokok seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram.
"Tersangka menyimpan narkoba di kotak bekas rokok, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu yang diakui miliknya," jelasnya.
Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan elektrik dan ponsel.
Baca juga: Ditangkap karena Bawa Sabu, Oknum Anggota Propam Polda Sumsel Ini Terancam Dipecat
Setelah dirasa cukup terbukti, petugas kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka ini relawan penggiat antinarkoba. Dia menjadi pengedar sekaligus dan merelakan rumahnya untuk nyabu," ungkapnya.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo menambahkan, tersangka ini hanya dititipi narkotika. Namun, ia juga sekaligus perantara dari pengedar berinisial SB.
Jika ada yang hendak memesan sabu kepada dirinya, lanjutnya, tersangka akan membelinya ke SB.
"Dia juga menyediakan rumahnya untuk nyabu bagi pelanggannya," kata Yadwivana.