KOMPAS.com - Kedapatan bawa sabu seberat 0,39 gram, Briptu RP, oknum anggota polisi yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan, terancam dipecat.
Selain terancam dipecat dari kesatuannya, Briptu RP juga akan dijerat dengan pidana.
Saat ini, Briptu RP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, apa yang dilakukannya telah mencoreng nama baik instansi Polri.
"Kami juga akan kenakan pidana untuk tersangka, kasusnya akan tetap berjalan," kata Abdullah lewat pesan singkat, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Sebut Pemerintah Zalim dan Tak Takut Covid-19, Polisi: Sekarang Kita Kejar
Kata Abdullah, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Briptu RP untuk memburu pemasok barangnya.
"Kita belum tahu tersangka ini dapat barangnya di mana, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, Briptu RP positif menggunakan narkoba.
"Setelah dilakukan test urine anggota RP tersebut positif mengandung narkoba, selain penangan kasus kedinasan Polri, penyidik akan meneruskan ke pidana umumnya," kata Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol Agustan, dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Anggota Propam Polda Sumsel Ditangkap karena Bawa Sabu, Coreng Wajah Polri