Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Relawan Anti-narkoba Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Sabu, Berawal dari Laporan Masyarakat

Kompas.com - 07/07/2021, 12:13 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Heru (43), seorang relawan antinarkoba warga Kalianak Barat, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (28/6/2021) malam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyanungrum mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima adanya laporan masyarakat yang sering melihat di rumah tersebut sering dijadikan jual beli narkotika.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau di sekitar rumah pelaku.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Relawan Anti-narkoba Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat ada aktivitas orang yang keluar masuk di rumah tersebut.

"Anggota melihat di rumah tersebut terdapat aktivitas mencurigakan dan keluar masuk orang, yang diduga sedang transaksi sabu," kata Ganis, Selasa (6/7/2021).

Kata Ganis, setelah petugas memastikan pelaku ada di rumah, anggotanya langsung mengerebek dan menangkapnya.

Baca juga: Relawan Anti-narkoba Jadi Pengedar Sabu, Rumah Dijadikan Lokasi Nyabu

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tiga paket sabu di bekas kotak rokok seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram.

"Tersangka menyimpan narkoba di kotak bekas rokok, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu yang diakui miliknya," jelasnya.

Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan elektrik dan ponsel.

Baca juga: Ditangkap karena Bawa Sabu, Oknum Anggota Propam Polda Sumsel Ini Terancam Dipecat

Setelah dirasa cukup terbukti, petugas kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka ini relawan penggiat antinarkoba. Dia menjadi pengedar sekaligus dan merelakan rumahnya untuk nyabu," ungkapnya.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo menambahkan, tersangka ini hanya dititipi narkotika. Namun, ia juga sekaligus perantara dari pengedar berinisial SB.

Jika ada yang hendak memesan sabu kepada dirinya, lanjutnya, tersangka akan membelinya ke SB.

"Dia juga menyediakan rumahnya untuk nyabu bagi pelanggannya," kata Yadwivana.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

Sementara itu, kepada polisi, Heru mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut.

Kata Heru, hal itu ia lakukan karena terlilit kebutuhan hidup.

"Iya terpaksa. Tidak ada kerjaan. Ditawari jualan sabu. Untungnya cuma Rp 50.000-an per paket," katanya dikutip dari Surya.co.id.

"Saya khilaf Pak, saya cuma dititipi sejak dua bulan lalu" lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Pythag Kurniati)/Surya.co.id

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com