KOMPAS.com - Heru (43), seorang relawan antinarkoba warga Kalianak Barat, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (28/6/2021) malam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyanungrum mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima adanya laporan masyarakat yang sering melihat di rumah tersebut sering dijadikan jual beli narkotika.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau di sekitar rumah pelaku.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Relawan Anti-narkoba Ditangkap Polisi, Ini Alasannya
Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat ada aktivitas orang yang keluar masuk di rumah tersebut.
"Anggota melihat di rumah tersebut terdapat aktivitas mencurigakan dan keluar masuk orang, yang diduga sedang transaksi sabu," kata Ganis, Selasa (6/7/2021).
Kata Ganis, setelah petugas memastikan pelaku ada di rumah, anggotanya langsung mengerebek dan menangkapnya.
Baca juga: Relawan Anti-narkoba Jadi Pengedar Sabu, Rumah Dijadikan Lokasi Nyabu
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tiga paket sabu di bekas kotak rokok seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram.
"Tersangka menyimpan narkoba di kotak bekas rokok, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu yang diakui miliknya," jelasnya.
Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan elektrik dan ponsel.
Baca juga: Ditangkap karena Bawa Sabu, Oknum Anggota Propam Polda Sumsel Ini Terancam Dipecat
Setelah dirasa cukup terbukti, petugas kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka ini relawan penggiat antinarkoba. Dia menjadi pengedar sekaligus dan merelakan rumahnya untuk nyabu," ungkapnya.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo menambahkan, tersangka ini hanya dititipi narkotika. Namun, ia juga sekaligus perantara dari pengedar berinisial SB.
Jika ada yang hendak memesan sabu kepada dirinya, lanjutnya, tersangka akan membelinya ke SB.
"Dia juga menyediakan rumahnya untuk nyabu bagi pelanggannya," kata Yadwivana.
Sementara itu, kepada polisi, Heru mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Kata Heru, hal itu ia lakukan karena terlilit kebutuhan hidup.
"Iya terpaksa. Tidak ada kerjaan. Ditawari jualan sabu. Untungnya cuma Rp 50.000-an per paket," katanya dikutip dari Surya.co.id.
"Saya khilaf Pak, saya cuma dititipi sejak dua bulan lalu" lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Pythag Kurniati)/Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.