Sebanyak 12 lembar surat hasil cek GeNose C19 palsu tersebut, kata Gananta, menggunakan barcode atau data orang lain dan tidak terdaftar di data posko cek poin Pemkab Sumenep
Sebenarnya, tes GeNose C19 di check point Pemkab Sumenep digratiskan.
Namun oleh tersangka HBP dijual kepada tersangka ASK sebesar Rp 40.000 per lembar.
"Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK," jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.