Apalagi, ujarnya, dengan penilaian level tiga dalam penanganan Covid-19 yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, pada prinsipnya hampir sama tindak lanjutnya dalam menjalankan PPKM.
"Nanti malam kita rapat bersama Pemkab, karena penilaian level 3 dan level 4 itu aturannya yang harus dilakukan sama saja," ujarnya tanpa memerinci persamaan tersebut.
Dengan masuknya Kota Blitar sebagai salah satu daerah yang harus melaksanakan PPKM Mikro Darurat, Santoso memastikan tempat wisata akan ditutup sementara.
Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Istana Gebang, dan lainnya akan ditutup hingga 20 Juli.
"Kemarin sudah kita awali kita tutup tiga hari, ini akan kita perpanjang sampai tanggal 20 (Juli) sesuai masa pemberlakuan PPKM Mikro Darurat," ujarnya.
Baca juga: Penutupan Makam Bung Karno Diperpanjang, Tukang Becak: Keluarga Kami Makan Apa?
Selain penutupan destinasi wisata, perkantoran terutama di lingkungan instansi pemerintah akan dilakukan pembatasan dengan mengutamakan penerapan berkerja dari rumah (WFH).
Namun, beberapa kantor yang membidangi sektor esensial akan mendapatkan kelonggaran lebih untuk pemberlakuan kerja di kantor.
Namun, ujarnya, secara garis besar diperkirakan pemberlakuan WFO dan WFH akan seimbang.
"Karena kantor itu juga harus tetap jalan, karena kantor juga dituntut bagaimana percepatan penyerapan anggaran sehingga perputaran roda ekonomi di masyarakat juga akan jalan," terangnya.