TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan memperingatkan tiap kelurahan di wilayahnya untuk gerak cepat menekan penyebaran Covid-19. Sebab, masih ditemui warga positif Covid-19 yang bebas dan seenaknya berkeliaran di lingkungan sekitarnya.
Pemkot Tasikmalaya pun langsung memerintahkan pos Gugus Tugas Covid-19 tiap Kelurahan secara ketat turun ke lapangan memantau, mengecek dan mendata warga di tiap perkampungan yang positif Covid-19.
Baca juga: Awalnya Tak Percaya Covid, Saat Kena Baru Sadar, RS Penuh Bingung Mau Dirawat di Mana...
Apalagi selama ini dana Covid-19 di tiap kelurahan telah digelontorkan Rp 15 juta tiap kelurahan per bulan dan dana kelurahan mencapai Rp 1 miliar per tahun.
"Saya tekankan berkali-kali, tiap kelurahan optimalkan penekanan penyebaran Corona di tiap perkampungannya. Jangan cuma anggaran dipakai sosialisasi tak penting dan dipakai pos lain selain Covid-19," jelas Ivan Dicksan, kepada wartawan di Mako Polresta Tasikmalaya, Kamis (1/7/2021).
"Awas, saya sudah ada catatan temuan terkait hal ini. Saya ingatkan lagi ke tiap kelurahan, jangan sampai ada yang isoman bebas berkeliaran," lanjut Ivan.
Baca juga: Kota Tasikmalaya Masuk PPKM Darurat, Petugas Tracing RT Solusi Terbaik Putus Mata Rantai Covid
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun tengah berupaya menekan penyebaran Covid-19 yang membludak beberapa pekan terakhir salahsatunya akan segera melakukan lockdown RT zona merah dan membentuk pemburu tracing tingkat RT.
Baca juga: Ridwan Kamil: Varian Delta Banyak Serang Anak Muda, tapi Tingkat Kematian Rendah jika Taat Prokes
Upaya itu, supaya warga di perkampungan dan zona merah sangat waspada protokol kesehatan dan warga positif Covid-19 yang isolasi mandiri tak seenaknya berkeliaran di wilayah permukimannya.
Lagipula, Kota Tasikmalaya termasuk salahsatu daerah dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli mendatang.