PONTIANAK, KOMPAS.com - Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), kini berstatus zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pontianak memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Kamis (1/7/2021).
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, untuk mendukung PPKM mikro, akan ada pengalihan arus lalu lintas untuk mengurai kerumunan masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak. Kami akan melakukan pengalihan arus lalu lintas supaya tidak terjadi kepadatan masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu,” kata Leo kepada wartawan, Rabu (1/72021).
Baca juga: Pontianak Zona Merah Covid-19, Kafe dan Pusat Perbelanjaan Harus Tutup Pukul 20.00 WIB
Leo merincikan, jalan yang berpotensi terjadi kepadatan seperti Jalan Reformasi dan Jalan Gajahmada.
Kemudian di wilayah Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Timur.
Untuk waktunya, terang Leo, pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kemudian pada malam hari mulai 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak sebanyak 150 personel. Ini nantinya akan kita lihat dan bagi ke masing-masing Polsek,” ucap Leo.
Baca juga: Zona Merah Covid-19, Pemkot Pontianak Diminta Tambah Tempat Tidur dan Obat di RS
Diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, daerah yang masuk zona merah harus menerapkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Satu di antaranya mengatur jam operasional kafe, pusat perbelanjaan serta tempat makan dan minum dibatasi pukul 20.00 WIB.
“Operasional kegiatan makan-minum di tempat umum, seperti kafe dan warung kopi serta pusat perbelanjaan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Harisson kepada wartawa, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Pontianak Zona Merah dan 11 Daerah Zona Oranye, Kadinkes Kalbar: Vaksinasi Benteng Terakhir Kita
Kemudian, lanjut Harisson, pengunjung dari setiao tempat-tempat tersebut juga harus dibatasi 25 persen dari kapasitas normal.
"Sekarang ini, bila perlu kurang dari pukul 20.00 WIB sudah bubar, tidak boleh lebih pukul 21.00 WIB," ucap Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.