KUPANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial OB yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, menjalani wisuda di kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Rabu (30/6/2021).
Saat diwisuda, mahasiswa yang selama ini menjalani tahanan di Mapolsek Maulafa, dikawal oleh dua anggota polisi.
Kapolsek Maulafa AKP Jerry Puling, membenarkan hal itu, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu.
Selain dikawal polisi, OB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap CT, juga didampingi orangtuanya.
"Tadi setelah selesai wisuda, kami langsung bawa dia kembali ke Mapolsek untuk ditahan," kata Jerry.
Jerry menuturkan, tersangka OB juga punya masa depan, sehingga dia pun diberi izin untuk menjalani wisuda.
"Dia adalah tahanan yang luar biasa dan kami tidak tahu masa depan orang seperti apa, sehingga kami tadi kawal dia saat wisuda," ujar Jerry.
Selanjutnya, kata Jerry, pihaknya akan terus melanjutkan kasus penganiayaan itu.