Satu di antaranya mengatur jam operasional kafe, pusat perbelanjaan serta tempat makan dan minum dibatasi pukul 20.00 WIB.
“Operasional kegiatan makan-minum di tempat umum, seperti kafe dan warung kopi serta pusat perbelanjaan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Harisson kepada wartawa, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Pontianak Zona Merah dan 11 Daerah Zona Oranye, Kadinkes Kalbar: Vaksinasi Benteng Terakhir Kita
Kemudian, lanjut Harisson, pengunjung dari setiao tempat-tempat tersebut juga harus dibatasi 25 persen dari kapasitas normal.
"Sekarang ini, bila perlu kurang dari pukul 20.00 WIB sudah bubar, tidak boleh lebih pukul 21.00 WIB," ucap Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.