SERANG, KOMPAS com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah vonis dua gembong narkoba dari yang semula hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.
Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) yang terjerat dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 800 kilogram.
Kedua terdakwa yakni Bashir Ahmed, warga negara Pakistan, dan Adel warga negara Yaman.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Anggota DPRD Palembang
Humas PT Banten Binsar Giltom membenarkan bahwa banding yang diajukan oleh kedua terdakwa dikabulkan dan diterima.
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim banding Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara.
"Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 19 April 2021 telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang dari pidana mati menjadi pidana penjara 20 tahun kepada dua terdakwa Bashir dan Adel," kata Binsar Gultom saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Menurut Binsar, alasan PT Banten memperbaiki vonis hakim Pengadilan Negeri Serang karena pertimbangan penjatuhan pidana mati tidak sesuai dengan fakta di persidangan, termasuk masalah kepastian hukum dan keadilan.
"Jadi secara khusus memang dipertimbangkan terkait dengan masalah beratnya dan jumlah barang bukti tergolong tidak jelas, berapa kilo belum dapat dipastikan," ujar Binsar.
Binsar menyebutkan bahwa ada keraguan hakim tingkat pertama dalam putusan, dihubungkan dengan berat barang bukti yang disalahgunakan dan yang diedarkan atau dijual.
"Kemudian disebutkan lagi pemilik si narkotika itu bukan para terdakwa ini. Tapi saudara Satar yang masih DPO," kata Binsar.