Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Dihukum Mati, 2 WNA Gembong Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/06/2021, 13:36 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah vonis dua gembong narkoba dari yang semula hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.

Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) yang terjerat dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 800 kilogram.

Kedua terdakwa yakni Bashir Ahmed, warga negara Pakistan, dan Adel warga negara Yaman.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Anggota DPRD Palembang

Humas PT Banten Binsar Giltom membenarkan bahwa banding yang diajukan oleh kedua terdakwa dikabulkan dan diterima.

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim banding Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara.

"Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 19 April 2021 telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang dari pidana mati menjadi pidana penjara 20 tahun kepada dua terdakwa Bashir dan Adel," kata Binsar Gultom saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: 11 Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Polda Sumut Amankan Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja hingga Senjata

Menurut Binsar, alasan PT Banten memperbaiki vonis hakim Pengadilan Negeri Serang karena pertimbangan penjatuhan pidana mati tidak sesuai dengan fakta di persidangan, termasuk masalah kepastian hukum dan keadilan.

"Jadi secara khusus memang dipertimbangkan terkait dengan masalah beratnya dan jumlah barang bukti tergolong tidak jelas, berapa kilo belum dapat dipastikan," ujar Binsar.

Binsar menyebutkan bahwa ada keraguan hakim tingkat pertama dalam putusan, dihubungkan dengan berat barang bukti yang disalahgunakan dan yang diedarkan atau dijual.

"Kemudian disebutkan lagi pemilik si narkotika itu bukan para terdakwa ini. Tapi saudara Satar yang masih DPO," kata Binsar.

 

Selain itu, hakim PT mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah 64 tahun dan masih ada kemungkinan untuk memperbaiki perbuatannya.

Berdasarkan amar putusan, PT Banten menghukum terdakwa I Bashir Ahmed bin Muhammad Umeae dan terdakwa II Adel bin Saeed Yaslam Awadh dengan pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka pidana denda diganti penjara selama 1 tahun.

Kasus kepemilikan sabu jaringan internasional itu terungkap oleh petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 22 Mei 2020.

Saat itu, Kepala Bareskrim adalah Komjen Listyo Sigit Prabwowo.

Sabu diselundupkan dari Iran ke Indonesia melalui Tanjung Lesung, Pandeglang.

Adapun sabu sabu itu disimpan ke dalam mobil untuk dibawa ke sebuah ruko yang sudah disewa pelaku di Kota Serang, Banten.

Selain di Kota Serang, pelaku juga menyimpan sabu di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com