Untuk kasus penemuan 57 kg sabu-sabu tidak bertuan di perairan Tanjungbalai petugas, telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU.
Dalam pemeriksaan, ke dua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp 200 juta.
"Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut," ujarnya.
Panca menegaskan, Polda Sumut memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.