Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani menolak berkomentar banyak terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
"Tanya soal pariwisata saja, kalau itu saya no comment, saya cuma diminta konfirmasi saja," kata Isnaini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, saat pembangunan masjid berlangsung, Giri sebagai Ketua DPRD Sumsel.
Sementara Isnaini menjabat ketua divisi perencanaan teknis pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Siapa pun akan dipanggil. Ketika penyidik membutuhkan keterangan saksi, kita akan hadirkan. Kedua saksi hari ini untuk dua tersangka kemarin," kata Khaidirman.
Dalam kasus ini, Kejati menilai, ada indikasi korupsi dalam pembangunan masjid yang diproyeksi akan menjadi yang terbesar di Asia, dengan luas lahan 20 hektar.
Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Rp 130 miliar untuk pembangunan awal masjid.
Namun, hingga kini proyek masjid tersebut mangkrak.
Penyidik telah menahan empat tersangka, yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto.
Kemudian Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.
Berikutnya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kerja sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.