Sementara itu, khusus Dinas Kesehatan, BPBD, SatPol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan WFH diatur secara bergiliran oleh Kepala perangkat daerah masing-masing.
"Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing," tuturnya.
Tak hanya itu, bupati juga melarang agar setiap kantor dinas tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan dilarang menerima kunjungan kerja dari luar daerah hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kegiatan atau mengikuti undangan rapat dinas, wajib dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas izin pimpinan," jelasnya.