KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor, Ade Yasin mengintruksikan kewajiban work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan di wilayahnya.
Kebijakan ini termaktub dalam Instruksi Bupati Bogor (Inbup) nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penerapan WFH tersebut telah diberlakukan mulai 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang.
Baca juga: 91 ASN Positif Covid-19, Ini Empat Kantor Dinas di Bogor yang Ditutup
"Menerapkan WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).
Kebijakan itu dibuat, kata Ade, menyusul adanya penambahan kasus konfirmasi positif baru di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19, ada penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bogor Tambah Kuburan Khusus Covid-19 di 10 Kecamatan
Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menegaskan bahwa Inbup itu dibuat juga demi mencegah terjadinya penyebaran atau klaster Covid-19 di area perkantoran.
"Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19 yang mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan WFH 100 persen," ujarnya.
Dalam aturan Inbup itu, pegawai tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi Laporan Harian Kinerja Pegawai (LHKP).
Sementara itu, khusus Dinas Kesehatan, BPBD, SatPol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan WFH diatur secara bergiliran oleh Kepala perangkat daerah masing-masing.
"Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing," tuturnya.
Tak hanya itu, bupati juga melarang agar setiap kantor dinas tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan dilarang menerima kunjungan kerja dari luar daerah hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kegiatan atau mengikuti undangan rapat dinas, wajib dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas izin pimpinan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 91 aparatur sipil negara atau ASN di empat dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19.
Bupati Bogor, Ade Yasin menginstruksikan, untuk menutup layanan di empat kantor tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan.
Adapun empat kantor layanan yang ditutup itu, yakni Bappedalitbang, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.