Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Aktivitas Pesantren hingga Bioskop, Bupati Sumedang Keluarkan Peraturan Baru, Ini Isinya

Kompas.com - 29/06/2021, 16:20 WIB
Aam Aminullah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 harian di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terus terjadi pasca-Lebaran 2021.

Di mana, dalam sehari tambahan kasus konfirmasi Covid-19 paling sedikit sebanyak 50 orang.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, untuk menekan laju perkembangan kasus Covid-19 harian ini, Pemkab Sumedang mengeluarkan peraturan baru.

Baca juga: 35 Puskesmas di Sumedang Akan Layani Vaksinasi Massal

 

Yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka Penanganan Covid-19.

Pada Perbup baru ini, kata Dony, terdapat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 61 Tahun 2021, terutama yang mengatur pelaksanaan PPKM.

"Perbup baru ini mulai berlaku hari ini (29 Juni) sampai dengan 5 Juli 2021. Perbup ini dikeluarkan hasil musyawarah dengan unsur Forkopimda tadi malam," ujar Dony kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Soal RSUD Sumedang Tak Terima Pasien Umum, Ini Jawaban Satgas Covid-19

Dony menuturkan, beberapa perubahan tersebut meliputi terkait aktivitas kegiatan di pondok pesantren.

Di mana sebelumnya, aktivitas pesantren bisa dilaksanakan secara luar jaringan atau luring dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Tapi, pada aturan baru ini, semuanya wajib dilaksanakan secara daring atau online.

Selain itu, kata Dony, untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya seperti hajatan meliputi pernikahan dan khitanan, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dari keluarga inti, dan tidak ada prasmanan.

"Sebelumnya, jumlah yang hadir diperbolehkan 25 persen dari kapasitas tempat. Sekarang, dibatasi hanya 50 orang. Tidak ada resepsi dan akan diawasi ketat oleh Satgas setempat," tutur Dony.

Dony menyebutkan, untuk fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata milik pemerintah daerah juga akan ditutup selama berlakunya Perbup baru ini.

"Untuk fasilitas umum dan tempat wisata milik swasta tetap buka dengan jam operasional sampai pukul 14.00 Wib. Tapi, pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas," sebut Dony.

Dony menuturkan, untuk kegiatan di tempat ibadah masih bisa dilaksanakan dengan penerapan prokes yang ketat dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 25 persen.

"Tapi, jika di tingkat RT sudah ada lima kepala keluarga (KK) yang terpapar Covid-19, maka shalat atau ibadahnya di rumah saja. Begitu juga untuk pengajian, untuk sementara dihentikan terlebih dahulu," tutur Dony.

Dony menambahkan, pada Perbup baru, kegiatan seni pertunjukkan, termasuk karaoke, dan bioskop juga akan ditutup sementara waktu.

Kemudian, pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Sumedang juga dibatasi hanya sampai 25 persen pengunjung.

"Bioskop yang sebelumnya sudah boleh buka dengan 25 persen penonton, mohon maklum karena mulai hari ini (29/6/2021) juga akan ditutup lagi. Begitu juga kegiatan seni lainnya. Untuk pusat perbelanjaan dibatasi hanya 25 persen pengunjung," kata Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com