Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar saat dikonfirmasi alasan penutupan menjawab, tidak ada koordinasi dengan Kepolisian terkait acara yang diduga memicu pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) tersebut.
"Silahkan tanya Bupati, saya dengan Dandim walaupun selaku Wakil Ketua Satgas Daerah PC (Penanganan Covid-19) tak pernah diminta rekomendasi, makanya saya perintah kegiatan dibubarkan dan penyelenggaranya diperiksa Reksrim," jawabnya melalui pesan tertulis.
Polisi telah memasang police line di wahana permainan tersebut.
Syaiful juga berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan bisa tegas menegakkan Perda Nunukan Nomor 2 tahun 2021 tentang pelanggaran prokes.
"Kami berharap ada tindakan dan sanksi tegas bagi pelaksana atau pihak terkait yang terlibat khususnya tindakan dari Satpol PP," tegasnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Nunukan Abdul Kadir mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan bagi pengusaha dan panitia wahana permainan tersebut.
"Senin (28/6/2021) akan kita panggil semua pihak yang terlibat, karena hari ini kami libur. Kemungkinan masalah sanksi mengacu pada Perda 2 tahun 2021. Denda administrasinya Rp250.000," kata Kadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.