Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22.00

Kompas.com - 27/06/2021, 15:49 WIB
Reni Susanti,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelarangan pemutaran 42 lagu sebelum pukul 22.00 WIB oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membuat heboh netizen.

Larangan itu tercantum di dalam surat edaran tertanggal 21 Juni.

Lagu-lagu yang dilarang diputar di antaranya lagu yang dinyanyikan Justin Bieber, Bruno Mars, Ariana Grande, Dua Lipa, dan Maroon 5.

Baca juga: Daftar 42 Lagu yang Dilarang KPI untuk Diputar Radio

Wakil Ketua KPID Jabar Basith Patria mengatakan, sebenarnya surat tersebut bukan dikeluarkan KPID Jabar, tetapi KPI pusat.

Baca juga: Hilang 3 Bulan di Mal, Istri Khairuddin Ditemukan di Ponpes, Penemu Diberi Uang Rp 150 Juta

"Beberapa tahun lalu KPID Jabar memang pernah mengeluarkan surat serupa, tapi bukan KPID periode yang sekarang," ujar Basith saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/6/2021).

Basith menceritakan awal mula surat itu muncul. Beberapa waktu lalu ada pengaduan dari masyarakat tentang sejumlah lagu yang dinilai kurang pas diputar siang hari.

KPI kemudian melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Dari pertemuan tersebut, pihak radio membutuhkan panduan mana yang bisa disiarkan siang ataupun di jam dewasa.

"Sebenarnya (KPI) bisa dengan memberikan teguran saja. Tapi teman radio membutuhkan guidance," ucap dia.

Pihak radio membutuhkan panduan, walaupun sebenarnya panduan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

 

Alasan

Lantas kenapa KPI melakukan pelarangan? Sebab dalam aturan lembaga penyiaran, KPI didorong untuk melakukan sensor mandiri. Memastikan agar isi siaran tidak bertentangan dengan Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Misalnya pasal 15. Dalam pasal tersebut dijelaskan lembaga penyiaran wajib melindungi dan memperhatikan hak serta kepentingan anak dan remaja.

Pada prinsipnya, sambung Basith, baik radio maupun TV harus memperhatikan isi dan kandungan lagu yang disiarkan. Baik itu yang berbahasa Indonesia, daerah, ataupun asing seperti Korea dan Barat.

Jangan sampai lagu-lagu yang diputarkan bertentangan denan aturan narkoba, seks, dan lainnya.

Berikut daftar 42 lagu yang dilarang disiarkan sebelum pukul 22.00 WIB:

1. Bruno Mars - 24K

2. Ariana Grande - 34+35

3. Masked Wolf - Astronaut in The Ocean

4. M.I.A - Bucky Done Gun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com