Salin Artikel

Baru Dibuka untuk Warga, Wahana Permainan Ini Langsung Ditutup Polisi, Begini Ceritanya

NUNUKAN, KOMPAS.com – Sempat beroperasi semalam, wahana permainan yang baru saja dibuka di areal Tanah Merah Liem Hie Djung, Nunukan, Kalimantan Utara akhirnya dibubarkan dan ditutup paksa oleh polisi, Sabtu (26/6/2021) malam.

Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Nunukan, keberadaan wahana permainan justru mendapat izin operasi dan menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan menjadi kluster baru sebaran wabah Covid-19.

Dimintai tanggapan atas keluarnya izin keramaian, Ketua Satgas Covid-19 Nunukan, Hj.Asmin Laura Hafid mengatakan, terbitnya perizinan sudah dikoordinasikan dengan pihak polisi, jauh sebelum wahana permainan tersebut beroperasi.

"Jauh sebelum surat (izin) terbit, asisten satu mengkomunikasikan ke Polsek. Ada point D (akan ditutup dan dibubarkan jika terjadi pelanggaran prrotokol kesehatan). Dan itu ditindak lanjuti tadi malam (26/6/2021)," ujarnya, Minggu (27/6/2021).

Suasana wahana permainan yang baru dibuka tersebut memang sangatlah ramai.

Petugas dinas perhubungan bahkan kewalahan mengatur banyaknya warga yang memadati area permainan.

Saat itu, warga berdesak desakan dan semua tidak ingin ketinggalan menikmati wahana permainan seperti bianglala, rumah hantu atau menyaksikan pertunjukan atraksi tong gila.

Padahal, kasus penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Nunukan mulai masif. Dalam sepekan terakhir, puluhan  telah terkonfirmasi.

Satgas Covid-19 Nunukan menduga penularan kali ini merupakan varian baru melihat prevalensi yang cukup cepat.

Sampai hari ini, tercatat ada 1.545 kasus konfirmasi. Sebanyak 1.430 pasien sembuh dan 28 orang meninggal akibat Covid-19.


Tak ada koordinasi

Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar saat dikonfirmasi alasan penutupan menjawab, tidak ada koordinasi dengan Kepolisian terkait acara yang diduga memicu pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) tersebut.

"Silahkan tanya Bupati, saya dengan Dandim walaupun selaku Wakil Ketua Satgas Daerah PC (Penanganan Covid-19) tak pernah diminta rekomendasi, makanya saya perintah kegiatan dibubarkan dan penyelenggaranya diperiksa Reksrim," jawabnya melalui pesan tertulis.

Polisi telah memasang police line di wahana permainan tersebut.

Syaiful juga berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan bisa tegas menegakkan Perda Nunukan Nomor 2 tahun 2021 tentang pelanggaran prokes.

"Kami berharap ada tindakan dan sanksi tegas bagi pelaksana atau pihak terkait yang terlibat khususnya tindakan dari Satpol PP," tegasnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Nunukan Abdul Kadir mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan bagi pengusaha dan panitia wahana permainan tersebut.

"Senin (28/6/2021) akan kita panggil semua pihak yang terlibat, karena hari ini kami libur. Kemungkinan masalah sanksi mengacu pada Perda 2 tahun 2021. Denda administrasinya Rp250.000," kata Kadir.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/27/165502678/baru-dibuka-untuk-warga-wahana-permainan-ini-langsung-ditutup-polisi-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke