Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22.00

Kompas.com - 27/06/2021, 15:49 WIB
Reni Susanti,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelarangan pemutaran 42 lagu sebelum pukul 22.00 WIB oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membuat heboh netizen.

Larangan itu tercantum di dalam surat edaran tertanggal 21 Juni.

Lagu-lagu yang dilarang diputar di antaranya lagu yang dinyanyikan Justin Bieber, Bruno Mars, Ariana Grande, Dua Lipa, dan Maroon 5.

Baca juga: Daftar 42 Lagu yang Dilarang KPI untuk Diputar Radio

Wakil Ketua KPID Jabar Basith Patria mengatakan, sebenarnya surat tersebut bukan dikeluarkan KPID Jabar, tetapi KPI pusat.

Baca juga: Hilang 3 Bulan di Mal, Istri Khairuddin Ditemukan di Ponpes, Penemu Diberi Uang Rp 150 Juta

"Beberapa tahun lalu KPID Jabar memang pernah mengeluarkan surat serupa, tapi bukan KPID periode yang sekarang," ujar Basith saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/6/2021).

Basith menceritakan awal mula surat itu muncul. Beberapa waktu lalu ada pengaduan dari masyarakat tentang sejumlah lagu yang dinilai kurang pas diputar siang hari.

KPI kemudian melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Dari pertemuan tersebut, pihak radio membutuhkan panduan mana yang bisa disiarkan siang ataupun di jam dewasa.

"Sebenarnya (KPI) bisa dengan memberikan teguran saja. Tapi teman radio membutuhkan guidance," ucap dia.

Pihak radio membutuhkan panduan, walaupun sebenarnya panduan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

 

Alasan

Lantas kenapa KPI melakukan pelarangan? Sebab dalam aturan lembaga penyiaran, KPI didorong untuk melakukan sensor mandiri. Memastikan agar isi siaran tidak bertentangan dengan Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Misalnya pasal 15. Dalam pasal tersebut dijelaskan lembaga penyiaran wajib melindungi dan memperhatikan hak serta kepentingan anak dan remaja.

Pada prinsipnya, sambung Basith, baik radio maupun TV harus memperhatikan isi dan kandungan lagu yang disiarkan. Baik itu yang berbahasa Indonesia, daerah, ataupun asing seperti Korea dan Barat.

Jangan sampai lagu-lagu yang diputarkan bertentangan denan aturan narkoba, seks, dan lainnya.

Berikut daftar 42 lagu yang dilarang disiarkan sebelum pukul 22.00 WIB:

1. Bruno Mars - 24K

2. Ariana Grande - 34+35

3. Masked Wolf - Astronaut in The Ocean

4. M.I.A - Bucky Done Gun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com