Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 1 Santri Dikeroyok 4 Teman gara-gara Curi Uang Rp 100.000, Sempat 2 Hari Terbaring di RS

Kompas.com - 26/06/2021, 18:54 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Ponorogo menetapkan empat santri pengeroyok satu santri di sebuah pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka. Empat santri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Y (15), A (15), MA (18) dan AM (15).

Polisi pun membeberkan kronologi empat santri itu mengeroyok M (15) rekannya sendiri hingga akhirnya korban tewas.

“Jadi awalnya ada seorang santri yang kehilangan uang sebesar Rp 100.00 yang disimpan di almari pada Selasa (23/6/2021) sekitar pukul 4.30 WIB. Peristiwa hilangnya uang itu lalu diceritakan santri kepada pengurus pondok,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Mengaku Curi Uang Rp 100.000, Seorang Santri di Ponorogo Tewas Dikeroyok 4 Rekannya

Malam harinya, kata Hendi, salah satu pengurus mengumpulkan seluruh santri di asrama pondok pesantren. Usai acara tersebut, tiga santri termasuk korban dipanggil khusus di ruang pengasuh.

Saat berada di ruang pengasuh, korban mengaku telah mengambil uang tersebut. Tak berapa lama kemudian, korban bersama dua santri lainnya keluar dari ruang pengasuh.

Setelah keluar dari ruangan pengasuh, kata Hendi, kedua pelaku yakni Y (15) dan A (15) mengajak korban masuk ke dalam ruangan kelas 1. Di ruangan itu, dua pelaku bergantian menghajar korban hingga M jatuh tersungkur.

“Korban ditendang bagian perut dan dipukul pipinya hingga membuat korban jatuh tersungkur ke lantai,” ungkap Hendi.

Baca juga: Kronologi Santri Tewas Dikeroyok 4 Rekannya, Berawal Mengaku Curi Uang Rp 100.000

Saat korban jatuh ke lantai, kata Hendi, muncul dua pelaku lainnya yakni MA (18) dan AM (15), Keduanya ikut menganiaya korban dengan cara menginjak, memukul dan menendang terus menerus hingga korban pingsan.

Panik melihat korban pingsan, tersangka Y meminta tolong santri lain sama mengangkat tubuh korban dibawa ke lantai bawah. Agar santri lain tidak curiga, tersangka MA membersihkan mulut korban yang penuh dengan darah dengan kaos pendek milik santri lain.

 

Sesaat kemudian, tersangka Y dan A meminjam sepeda motor milik pengurus untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun setelah dirawat dua hari, korban meninggal dunia.

Terhadap tindak pidana itu, empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, seorang santri berinisial M (15) tewas dikeroyok empat rekannya gara-gara ketahuan mencuri uang Rp 100.000 pada Selasa (22/6/2021) malam.

Sebelum meninggal, santri salah satu pesantren di Kabupaten Ponorogo itu sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama dua hari.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum mengatakan, M meninggal di rumah sakit pada Kamis (24/6/2021) dini hari.

M dikeroyok empat santri dari pondok pesantren yang sama berinisial MN (18), YA (15), AM (15), dan AMR (15).

“Korban dikeroyok setelah mengaku mencuri uang milik salah satu pelaku senilai Rp 100.000,” ujar Gestik saat dikonfirmasi, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com