PONOROGO, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Ponorogo menetapkan empat santri pengeroyok satu santri di sebuah pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka. Empat santri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Y (15), A (15), MA (18) dan AM (15).
Polisi pun membeberkan kronologi empat santri itu mengeroyok M (15) rekannya sendiri hingga akhirnya korban tewas.
“Jadi awalnya ada seorang santri yang kehilangan uang sebesar Rp 100.00 yang disimpan di almari pada Selasa (23/6/2021) sekitar pukul 4.30 WIB. Peristiwa hilangnya uang itu lalu diceritakan santri kepada pengurus pondok,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Mengaku Curi Uang Rp 100.000, Seorang Santri di Ponorogo Tewas Dikeroyok 4 Rekannya
Malam harinya, kata Hendi, salah satu pengurus mengumpulkan seluruh santri di asrama pondok pesantren. Usai acara tersebut, tiga santri termasuk korban dipanggil khusus di ruang pengasuh.
Saat berada di ruang pengasuh, korban mengaku telah mengambil uang tersebut. Tak berapa lama kemudian, korban bersama dua santri lainnya keluar dari ruang pengasuh.
Setelah keluar dari ruangan pengasuh, kata Hendi, kedua pelaku yakni Y (15) dan A (15) mengajak korban masuk ke dalam ruangan kelas 1. Di ruangan itu, dua pelaku bergantian menghajar korban hingga M jatuh tersungkur.
“Korban ditendang bagian perut dan dipukul pipinya hingga membuat korban jatuh tersungkur ke lantai,” ungkap Hendi.
Baca juga: Kronologi Santri Tewas Dikeroyok 4 Rekannya, Berawal Mengaku Curi Uang Rp 100.000
Saat korban jatuh ke lantai, kata Hendi, muncul dua pelaku lainnya yakni MA (18) dan AM (15), Keduanya ikut menganiaya korban dengan cara menginjak, memukul dan menendang terus menerus hingga korban pingsan.
Panik melihat korban pingsan, tersangka Y meminta tolong santri lain sama mengangkat tubuh korban dibawa ke lantai bawah. Agar santri lain tidak curiga, tersangka MA membersihkan mulut korban yang penuh dengan darah dengan kaos pendek milik santri lain.
Sesaat kemudian, tersangka Y dan A meminjam sepeda motor milik pengurus untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun setelah dirawat dua hari, korban meninggal dunia.
Terhadap tindak pidana itu, empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri berinisial M (15) tewas dikeroyok empat rekannya gara-gara ketahuan mencuri uang Rp 100.000 pada Selasa (22/6/2021) malam.
Sebelum meninggal, santri salah satu pesantren di Kabupaten Ponorogo itu sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama dua hari.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum mengatakan, M meninggal di rumah sakit pada Kamis (24/6/2021) dini hari.
M dikeroyok empat santri dari pondok pesantren yang sama berinisial MN (18), YA (15), AM (15), dan AMR (15).
“Korban dikeroyok setelah mengaku mencuri uang milik salah satu pelaku senilai Rp 100.000,” ujar Gestik saat dikonfirmasi, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.