Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kemudian, polisi menangkap seorang pelaku berinisial EK di Terminal Bungurasih, Sidoarjo pada Jumat (7/6/2021) pukul 13.30 WIB.
Saat digeledah, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 107,37 gram dan dua ponse pintar yang ditemukan di dalam jok sepeda motor EK.
Dalam pengembangan ke rumah kos EK di kawasan Sanimbar Bohar, Sidoarjo, ditemukan delapan plastik sabu seberat 4.610 gram atau 4,6 kilogram, satu bendel plastik, hingga sebuah ATM.
"Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka berinisial FH dan CL pada Kamis (17/6/2021) sore sekitar pukul 16.40 WIB di kawasan Suparjan, Mangun, Kediri," tutur Daniel.
Ketika ditangkap, kedua pelaku berada di dalam mobil beserta empat bungkus teh berisi sabu seberat 4.225 gram atau 4,2 kilogram beserta bungkusnya.
Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat FH dan rekannya menginap.
Baca juga: Khofifah Kembali Terinfeksi Covid-19, Wagub Jatim: Penanganan Corona Tetap Sesuai Prosedur
"Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh hijau berisi sabu seberat 954,36 gram beserta bungkusnya," ujar Daniel.
Dari hasil penyidikan, FH ternyata sudah 10 kali mengirim sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnnya.
FH mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta, sedangkan CL menerima upah sebesar Rp 10 juta.
"Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengumpulkan bukti-bukti dan analisis lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut," kata dia.
Selain mengamankan lima pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 10 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 10.535 gram atau 10,5 kilogram beserta bungkusnya, delapan ponsel, sebuah buku tabungan, sebuah ATM, dan dua tas ransel.