Di luar itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 4.717,37 gram beserta bungkusnya, tiga bendel plastik klip, sebuah ATM, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor Honda Beat, dan lima bungkus kemasan teh cina berisi sabu seberat 5.179,36 gram atau 5,1kilogram.
Kemudian sebuah mobil Honda Jazz putih dan satu mobil Toyota Camry hitam.
Baca juga: Lion Air dan Citilink dari Surabaya Dilarang Mendarat di Pontianak
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan adalah 20.431.73 gram atau 20,5 kilogram beserta bungkusnya," ujar Daniel.
Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.