Salin Artikel

Gagalkan Perdagangan Narkoba, Polisi Tangkap 5 Pelaku dan Sita 20,5 Kilogram Sabu

Total, ada lima tersangka yang ditangkap terkait kasus perdagangan narkoba jenis sabu tersebut.

Kelima tersangka tersebut yakni CR (30) warga Bandung, MA (34) asal Bandung, EK (38) asal Sidoarjo, FA (25) asal Kuningan, dan CL (22) asal Jakarta Timur. Dari kelima tersangka, polisi juga menyita total 20,5 kilogram sabu.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, kelima pelaku mendapatkan sabu tersebut dari China. Kelimanya bertugas sebagai kurir.

"Barang (narkotika) yang diperoleh asal China, melalui Jakarta, lalu dibawa ke Surabaya," kata Hartoyo, Jumat (25/6/2021).

Hartoyo menjelaskan, sebelum membekuk para pelaku, polisi memperoleh hasil analisis terhadap jaringan peredaran gelap narkoba di daerah Jawa Timur.

Polisi mendapat informasi terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan CL.

CL diduga hendak mengantarkan sabu kepada CH di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. 

"Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka CH bersama MA (pengemudi) pada Senin (26/4/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Rest Aera 725-A Tol Mojokerto-Surabaya," ujar Hartoyo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/6/2021)

Selain membekuk kedua pelaku dalam penangkapan pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang dikemas menggunakan wadah teh berwarna hijau.

Ketika diperiksa, paket tersebut berisi sabu seberat 10.535 gram atau 10,5 kilogram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, kedua pelaku berencana mengirimkan barang haram itu kepada calon pemesan.

"Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka CH, telah mengambil dan mengirim paket narkoba sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan insial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021," kata Daniel.

Dalam setiap pengiriman, CH memperoleh upah senilai Rp 60 juta. Sedangkan MA, mendapatkan upah Rp 10 juta dari tersangka CH.


Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan pengembangan lebih lanjut.

Kemudian, polisi menangkap seorang pelaku berinisial EK di Terminal Bungurasih, Sidoarjo pada Jumat (7/6/2021) pukul 13.30 WIB.

Saat digeledah, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 107,37 gram dan dua ponse pintar yang ditemukan di dalam jok sepeda motor EK.

Dalam pengembangan ke rumah kos EK di kawasan Sanimbar Bohar, Sidoarjo, ditemukan delapan plastik sabu seberat 4.610 gram atau 4,6 kilogram, satu bendel plastik, hingga sebuah ATM.

"Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka berinisial FH dan CL pada Kamis (17/6/2021) sore sekitar pukul 16.40 WIB di kawasan Suparjan, Mangun, Kediri," tutur Daniel.

Ketika ditangkap, kedua pelaku berada di dalam mobil beserta empat bungkus teh berisi sabu seberat 4.225 gram atau 4,2 kilogram beserta bungkusnya.

Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat FH dan rekannya menginap.

"Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh hijau berisi sabu seberat 954,36 gram beserta bungkusnya," ujar Daniel.

Dari hasil penyidikan, FH ternyata sudah 10 kali mengirim sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnnya.

FH mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta, sedangkan CL menerima upah sebesar Rp 10 juta.

"Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengumpulkan bukti-bukti dan analisis lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut," kata dia.

Selain mengamankan lima pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 10 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 10.535 gram atau 10,5 kilogram beserta bungkusnya, delapan ponsel, sebuah buku tabungan, sebuah ATM, dan dua tas ransel.


Di luar itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 4.717,37 gram beserta bungkusnya, tiga bendel plastik klip, sebuah ATM, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor Honda Beat, dan lima bungkus kemasan teh cina berisi sabu seberat 5.179,36 gram atau 5,1kilogram.

Kemudian sebuah mobil Honda Jazz putih dan satu mobil Toyota Camry hitam.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan adalah 20.431.73 gram atau 20,5 kilogram beserta bungkusnya," ujar Daniel.

Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto  Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/195931378/gagalkan-perdagangan-narkoba-polisi-tangkap-5-pelaku-dan-sita-205-kilogram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke