BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait adanya dugaan yayasan pendidikan di Kota Bandung yang diduga mengajarkan aliran sesat.
Salah satu tokoh yayasan diduga mengaku rasul ke-26, sehingga yayasan tersebut diduga melakukan penistaan agama.
"Kita koordinasi dengan sekretaris MUI Jabar bapak Rafani untuk kita dibantu dalam artian kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kita akan berproses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adanan Mangopang di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Tokoh Yayasan Mengaku Rasul Ke-26, Dianggap Warga Aliran Sesat, Pengurus Diamankan Polisi
Polisi menempatkan ratusan orang diduga jemaah yayasan tersebut di satu tempat untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan sekaligus mencegah adanya gesekan dengan warga sekitar yang menuntut agar yayasan tersebut meninggalkan lokasi mereka.
"Sisanya sekitar 150 jiwa yang lainnya sudah kita lokalisir di satu tempat," ucapnya.
Hal tersebut sesuai dengan tuntutan warga Cijawura.
"Warga Cijawura menuntut supaya kelompok ini tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi dan segera pindah ke tempat lain," ujar Adanan.
Tak hanya itu, polisi juga meminta keterangan dari saksi pelapor, salah satunya mantan jemaahnya.
"Salah satu pelapornya merupakan mantan jemaahnya ya, jemaah yayasan ini untuk kita mintai keterangan sambil kita mengumpulkan barang bukti," kata Adanan.
Baca juga: Viral, Video Yayasan di Bandung Diduga Ajarkan Aliran Sesat, 8 Pengurusnya Diamankan
Delapan orang diamankan dan ratusan orang lainnya di lokalisir polisi disuatu tempat untuk menghindari adanya gesekan dengan kelompok warga yang menolak yayasan tersebut.
"Intinya kita ingin membantu menciptakan situasi Kamtibmas yang ada di kota Bandung walaupun di tengah pandemi ini, supaya Bandung tetap kondusif dan tidak terjadi gangguan Kamtibmas yang dapat menganggu penanganan selama pandemi Covid-19," ucap Adanan.
Delapan orang yang diamankan ini terdiri dari Ketua Pengurus Yayasan, Wakil Ketua, Humas, dan Pengurus Utama. Mereka bersedia untuk diminta keterangan dan ditempatkan di sekitar Polrestabes Bandung.
"Ya, saat ini masih menjalani pemeriksaan dan karena juga demi alasan keamanan pengurus tersebut, kita minta mereka dan mereka bersedia untuk tidak kembali ke tempat," kata Adanan.
Belum diketahui kebenarannya apakah Yayasan ini mengajarkan aliran sesat. Yang pasti polisi masih mendalami hal tersebut.
Baca juga: Sebuah Yayasan Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.