KUPANG, KOMPAS.com - SDL, pria asal Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi.
Dia dilaporkan oleh komunitas gereja Katolik setempat, karena diduga melakukan aktivitas pelayanan gereja seperti seorang pastor (Rohaniawan Katolik).
Informasi itu dibenarkan Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021) pagi.
"Kejadiannya beberapa waktu lalu. Hanya dalam bentuk pengaduan dari masyarakat dan kami terima. Yang bersangkutan kami panggil untuk interogasi terkait giatnya dan apa tujuan," ungkap Elpidus.
Baca juga: Massa Rusak Pagar Pembatas Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Polisi: Akan Diproses Hukum
Elpidus menjelaskan, pihaknya meminta klarifikasi terhadap SDL terkait info yang disampaikan masyarakat tentang pelayanan doa yang menyerupai misa atau ibadah.
Apalagi, lanjut Elpidus, alat-alat dan pakaian yang digunakan SDL, sama dengan pelayanan seorang pastor di komunitas gereja katolik.
"Waktu kami interogasi, kami tidak menemukan satu pun identitas yang dia bawa," ungkap Elpidus.
Kepada polisi lanjut Elpidus, SDL berdalih, kalau pelayanannya untuk mendoakan orang sakit.
Dia pun mengaku pernah menimba ilmu di Seminasi Ledalero, Kabupaten Sikka angkatan tahun 2006.
Terhadap laporan itu, kata Elpidus, pihaknya tidak menahan SDL karena dirinya bersikeras tidak melakukan pelanggaran apa pun.
"Kami hanya beri teguran keras. Jika benar apa yang dilaporkan oleh masyarakat dan nanti terbukti beroperasi di wilayah hukum kami, maka akan kami proses secara hukum, " kata Elpidus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.