Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Banjarnegara Masih Izinkan Gelar Hajatan, Ganjar: Sudah Saya Sampaikan Tidak Boleh

Kompas.com - 21/06/2021, 19:40 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperingatkan kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya agar tidak menggelar acara atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sebelumnya, Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono masih memberikan izin warganya yang hendak menggelar keramaian seperti hajatan, pengajian hingga pesta kesenian dan olahraga.

Padahal, angka kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Jawa Tengah mengalami tren peningkatan yang cukup tajam.

Baca juga: Stok Oksigen Pasien Covid-19 di Jateng Disebut Hampir Habis, Ganjar Bakal Atur Regulasinya

Terlebih, ditemukannya varian baru Covid-19 yang penularannya sangat cepat.

Selain itu, zona merah di Jawa Tengah juga kembali bertambah hingga menjadi 13 daerah dalam sepekan terakhir.

Di antaranya Kudus, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri dan Kota Semarang.

Meski Kabupaten Banjarnegara tak masuk kategori daerah berzona merah, namun Ganjar tetap tidak memperbolehkan menggelar acara yang mengundang keramaian.

"Enggak boleh (gelar hajatan) sudah saya sampaikan secara terbuka (kepada Bupati Banjarnegara) tadi enggak boleh," kata Ganjar di kantornya, Senin (21/6/2021).

Ganjar meminta kepada kepala daerah agar lebih baik mencegah terjadinya risiko penularan Covid-19 dengan tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.

"Jadi biar semua bupati wali kota juga bisa memahami soal ini karena nanti itu akan berisiko lebih tinggi lagi (Covid-19)," ucapnya.

Baca juga: DIY Tidak Lockdown, Sultan HB X: Pemerintah Tak Sanggup Ganti Biaya Hidup Warga

Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono mengambil kebijakan untuk tetap memberikan izin kepada masyarakat yang hendak menggelar keramaian seperti hajatan, pengajian hingga pesta kesenian dan olahraga.

Menurut Budhi, kebijakan yang dia ambil ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Budhi mengungkapkan, sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat kabupaten, selama desa tersebut tidak masuk dalam zona merah, maka tidak ada alasan untuk melarang warga menggelar keramaian.

"Gugus tugas pasti mengizinkan, pemerintah hadir bukan untuk membubarkan tapi untuk mengedukasi tentang protokol kesehatan. Tolong agak minggir ya, pakai masker ya, begitu,” ujar dia.

Budhi sendiri mengaku tidak tutup mata dengan fakta jika di Jawa Tengah sedang merebak virus corona varian baru.

Meski demikian, dia belum mengambil langkah agresif seperti work from home (WFH), jam malam atau penyekatan perbatasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com