Meski begitu, Satpol PP tak langsung membubarkan kegiatan itu. Penyelenggara hajatan diberi waktu hingga pukul 12.00 WIB untuk membubarkan kegiatan.
Selain itu, Satpol PP Gunungkidul meminta panitia penyelenggara bertanggung jawab jika muncul klaster baru Covid-19 akibat hajatan tersebut.
Baca juga: Selingkuhan Kalah Bersaing di Kantor, Pria Ini Tusuk dan Tabrak Gadis di Gunungkidul
Penyelenggara, penyaji makanan, dan penyedia jasa sound system diminta menandatangani surat pernyataan.
"Kita minta mereka menandatangani pernyataan pertanggung jawaban bila mana ada penyebaran virus corona dalam acara hajatan itu," ucap Sugito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.