YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gugus tugas pengendalian Covid-19 Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membubarkan acara hajatan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Paliyan, Minggu (20/6/2021).
Acara hajatan ini dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul, Sugito mengatakan, tindakan ini diambil setelah menerima laporan dari gugus tugas kelurahan dan kecamatan.
Satpol PP Gunungkidul pun mengecek ke lokasi dan mendapati hajatan besar digelar di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Paliyan.
Baca juga: Detik-detik Kanisius Diterkam Buaya Saat Memancing di Dekat Tambak Garam, Sempat Ditolong tetapi...
"Mendapat aduan itu kita langsung cek ke lokasi," kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu siang.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah tindakan melanggar aturan terkait hajatan yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan Gunungkidul.
Acara hajatan itu dipenuhi undangan dan makanan disajikan secara prasmanan.
"Hari ini kami saksikan sendiri ada dua pelanggaran berat yang dilanggar. Berkerumun dan prasmanan, kalau masker semua sudah menggunakan masker,” kata Sugito.