YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gugus tugas pengendalian Covid-19 Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membubarkan acara hajatan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Paliyan, Minggu (20/6/2021).
Acara hajatan ini dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul, Sugito mengatakan, tindakan ini diambil setelah menerima laporan dari gugus tugas kelurahan dan kecamatan.
Satpol PP Gunungkidul pun mengecek ke lokasi dan mendapati hajatan besar digelar di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Paliyan.
Baca juga: Detik-detik Kanisius Diterkam Buaya Saat Memancing di Dekat Tambak Garam, Sempat Ditolong tetapi...
"Mendapat aduan itu kita langsung cek ke lokasi," kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu siang.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah tindakan melanggar aturan terkait hajatan yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan Gunungkidul.
Acara hajatan itu dipenuhi undangan dan makanan disajikan secara prasmanan.
"Hari ini kami saksikan sendiri ada dua pelanggaran berat yang dilanggar. Berkerumun dan prasmanan, kalau masker semua sudah menggunakan masker,” kata Sugito.
Meski begitu, Satpol PP tak langsung membubarkan kegiatan itu. Penyelenggara hajatan diberi waktu hingga pukul 12.00 WIB untuk membubarkan kegiatan.
Selain itu, Satpol PP Gunungkidul meminta panitia penyelenggara bertanggung jawab jika muncul klaster baru Covid-19 akibat hajatan tersebut.
Baca juga: Selingkuhan Kalah Bersaing di Kantor, Pria Ini Tusuk dan Tabrak Gadis di Gunungkidul
Penyelenggara, penyaji makanan, dan penyedia jasa sound system diminta menandatangani surat pernyataan.
"Kita minta mereka menandatangani pernyataan pertanggung jawaban bila mana ada penyebaran virus corona dalam acara hajatan itu," ucap Sugito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.