KUPANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Melbourne, Australia berinisial RTA alias Trent (59), dibekuk aparat Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena terlibat dalam kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra Napitupulu, kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Warga Ricuh dan Berebut KTP di Posko Penyekatan Suramadu
Menurut Indra, Trent ditangkap karena memesan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau melalui kantor Pos dan Giro.
"Obat yang dia pesan ini, mengandung narkotika golongan 3," ungkap Indra.
Ditangkap di rumah istrinya
Indra menyebut, Trend ditangkap di rumah istrinya di Desa Raemadia, Kecamatan sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Rabu (16/6/2021) kemarin.
Penangkapan itu berawal ketika pihaknya bersama kantor Bea dan Cukai mendapat informasi soal adanya pengiriman barang jenis narkotika melalui pos internasional.
Barang tersebut, lanjut Indra, dikirim ke Indonesia dengan tujuan ke Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi identitas penerima kiriman itu.
"Paket kiriman itu, ternyata dialamatkan kepada seorang warga di Kabupaten Sabu Raijua," ungkap Indra.
Baca juga: Tak Mau Kehilangan Devisa Rp 100 Triliun, Kemenkes Kembangkan Medical Tourism di Bali