Kemudian pada Minggu (13/6/2021), PM mengajak korban ke salah satu tempat penginapan di daerah Negara, Jembrana, Bali.
"Setelah di sana korban dicarikan tamu laki-laki oleh terduga pelaku," kata dia.
Korban sempat melayani dua laki-laki dan mendapatkan uang sebesar Rp 450.000. Uang itu kemudian diberikan kepada pelaku.
Karena tidak tahan, korban melarikan diri melalui jendela dan melompati pagar tembok hingga sampai di jalan.
Dia lantas melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Negara.
Baca juga: Tabrakan Karambol di Madiun, Bus Terbalik, 12 Orang Luka-luka
"Jadi modusnya menawarkan korban melalui aplikasi MiChat kepada para lelaki untuk diajak melakukan hubungan badan dengan tarif Rp 200.000 sampai Rp 400.000," jelas Sudarma.
Polisi kemudian menggerebek tempat penginapan itu dan menangkap pelaku.
Pihaknya, lanjut Sudarma, sedang melakukan penyelidikan lebih jauh terkait dengan jaringan muncikari PM.
PM kemudian dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.