"Informasinya memang sampai belasan, tapi belum kita pastikan," kata Rifki Yudha Ersanda yang dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Seorang Pemuda Sodomi Bocah di Toilet Masjid, Terungkap dari Kecurigaan Petugas Kebersihan
"Iya belum melapor. Namun, dengan telah melapornya tiga korban, kasus itu sudah kita proses dan tetapkan tersangkanya MS," kata Rifki.
Ia mengatakan polisi saat ini masih memeriksa pihak asrama.
"Kami masih menginterogasi pihak pesantren. Pelaku diduga melancarkan aksinya saat anak-anak main di sekitar kamar pelaku," katanya dikutip dari Tribunpadang.com.
Dikatakannya, setelah melakukan interogasi dan didapati informasi sementara kalau korban diduga disodomi.
Baca juga: Pelatih Sepak Bola Sodomi 7 Anak, Pelaku Pernah Jadi Korban dan Gabung Grup LGBT
"Informasi sementara, ada yang sampai disodomi dan ada yang hanya dilecehkan," katanya.
MS yang masih menjadi DPO dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.