KOMPAS.com - MS (26), pengasuh asrama di Kabupaten Solok ditetapkan sebagai buron oleh poisi atas dugaan kasus pencabulan pada belasan pelajar laki-laki.
"Dia (pelaku MS) sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Saat ini, kita sedang mengejarnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda yang dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Rifki mengatakan MS baru 3 bulan bekerja di asrama dan KTP yang dimiliki, terduga pelaku berasal dari Jawa Timur.
"Dia sudah kabur dan kita tetapkan jadi DPO. Kita akan kejar dia dan bekerjasama dengan Polri se-Indonesia," kata Rifki.
Baca juga: Bupati Solok: Korban Pencabulan Jadi 14 Orang, Mereka Tak Melapor karena Takut
Terkait kasus tersebut,Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan dari laporan yang ia terima ada 14 pelajar korban pencabulan yang dilakukan MS, pengasuh asrama di Solok, Sumbar.
Dari 14 korban, hanya ada 3 korban yang berani melapor. Sisanya tak melapor karena takut dan tak ingin dipublikasikan.
"Ada 14 orang, tiga lapor dan lainnya tidak lapor karena takut atau tidak ingin dipublikasikan dan ada yang hanya dipegang-pegang saja," kata Epyardi, saat dihubungi, Rabu (16/7/2021).
Baca juga: Kesakitan Saat Buang Air Besar, Bocah di Solok Mengaku Jadi Korban Sodomi Pengasuh Asrama
Epyardi mengatakan, peristiwa tersebut telah meresahkan warga sehingga dia berharap polisi segera menangkap tersangka.
"Ini sudah meresahkan. Tiga bulan dia di Solok, namun sudah belasan yang dicabuli. Kita akan dukung upaya polisi menangkapnya," kata Epyardi.
Dari pengakuan korban, pelecehan terjadi di asrama sekolah dan dilakukan sekitar bulan April 20210.
Kasus tersebut terungkap saat salah satu korban kesakitan saat buang air besar. Saat ditanya oleh keluarga, korban mengaku jika ia dicabuli oleh MS.
Keluar korban pun langsung membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Pengasuh Asrama Diduga Sodomi 3 Bocah di Solok, Pelaku Diburu Polisi
"Salah seorang korban mengalami sakit saat buang air besar sehingga menjadi pertanyaan bagi orangtua korban," jelas Rifki.
Saat itu ada 3 korban yang melapor telah disodomi oleh MS.
Rifki membenarkan jika petugas telah mendapatkan informasi jika korban MS lebih dari 3 orang. Namun ia menjelaskan korban dan orangtuanya tak membuat laporan ke polisi.
"Informasinya memang sampai belasan, tapi belum kita pastikan," kata Rifki Yudha Ersanda yang dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Seorang Pemuda Sodomi Bocah di Toilet Masjid, Terungkap dari Kecurigaan Petugas Kebersihan
"Iya belum melapor. Namun, dengan telah melapornya tiga korban, kasus itu sudah kita proses dan tetapkan tersangkanya MS," kata Rifki.
Ia mengatakan polisi saat ini masih memeriksa pihak asrama.
"Kami masih menginterogasi pihak pesantren. Pelaku diduga melancarkan aksinya saat anak-anak main di sekitar kamar pelaku," katanya dikutip dari Tribunpadang.com.
Dikatakannya, setelah melakukan interogasi dan didapati informasi sementara kalau korban diduga disodomi.
Baca juga: Pelatih Sepak Bola Sodomi 7 Anak, Pelaku Pernah Jadi Korban dan Gabung Grup LGBT
"Informasi sementara, ada yang sampai disodomi dan ada yang hanya dilecehkan," katanya.
MS yang masih menjadi DPO dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.