Selain itu, ada tiga desa di Kecamatan Sebuku, masing-masing Desa Harapan dengan enam Balon, Desa Pembeliangan tujuh Balon, dan Desa Atap enam Balon.
Sebaliknya, ada dua desa di Kecamatan Lumbis yang hanya memiliki calon tunggal.
Dalam aturan, kata Akib, calon kades dibatasi minimal dua dan maksimal lima orang.
Baca juga: 62 Desa Gelar Pilkades, Bupati Probolinggo: Kita Pastikan Masyarakat yang Hadir Sehat
Bagi desa dengan calon kades yang melebihi batas maksimal, akan diberikan waktu dua pekan agar panitia Pilkades segera merampingkannya menjadi lima.
"Begitu juga dengan desa yang hanya memiliki calon tunggal. Kalau memang benar benar tidak ada pesaing, bisa mencari lawan yang sama sama lulusan SD sehingga Camat akan merekomendasikan penurunan standar pendidikan bagi calon kades di desa tersebut. Kalau masih tidak ada, Bupati akan menunjuk langsung Pj (penjabat)," jelasnya.
Verifikasi berkas akan dilanjutkan dengan skema skoring, dengan menimbang beberapa aspek.
Pengalaman di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan domisili. Jika belum didapati hasil memuaskan, panitia akan melakukan tes tertulis.
Baca juga: Cerita di Balik Video “Geger Geden Pendukung Pilkades Berujung Baku Hantam di Desa Gadudero
Jika cara tersebut belum memuaskan, maka panitia akan melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan metode wawancara dan memberi batasan waktu untuk menjawab.
"Kita memiliki banyak cara untuk menggugurkan calon yang tidak layak. Semua harus menimbang potensi kisruh dan harus dengan kepala dingin," jelasnya.
DPMD Nunukan mencatat ada sekitar 44.000 Data Pemilih Tetap (DPT) yang akan mencoblos dalam Pilkades di 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 210 desa.
Sedangkan untuk agenda pelantikan kades di Nunukan, akan digelar serentak pada 12 Oktober 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.