Sebab, pelaku juga menggorok lehernya sendiri dan merintih kesakitan saat diperiksa penyidik.
Karena itu, pelaku saat ini masih ditahan dan dimintai keterangan di Rutan Polres Kutim.
Sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, sarung parang, dan lainnya sudah diamankan polisi.
Rauf mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.