SUMBAWA BARAT, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa.
Ia ditangkap karena menyebar video asusila dirinya bersama seorang wanita yang merupakan pacarnya sendiri berinisial SWA (28).
"Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat. Pelaku menyebarkan hasil rekaman layar bersama korban melalui video call WhatsApp kepada temanya," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).
Herman menuturkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku dan korban berpacaran selama 5 tahun.
Baca juga: Satu RT Ini Lockdown Usai 12 Warganya Positif Tes Antigen
Namun, karena pelaku berada di pulau Lombok sedangkan korban di pulau Sumbawa, sehingga pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
"Akibat hubungan asmara berjauhan, akhirnya melalui video call WhatsApp pelaku meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari perbuatan korban direkam oleh pelaku," kata Herman.
Herman menuturkan, pada saat keduanya bertengkar, pelaku kemudian mengunggah video tersebut di akun Instagram milik korban yang sebelumnya telah diketahui pelaku.
"Pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karana sebelumnya pelaku tahu privasi akun Instagram korban," ungkap Herman.
Pelaku ditangkap di Praya, Lombok Tengahm pada Minggu (13/6/2021).
Dalam percakapan tangkapan layar yang diungkap polisi, korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku.
Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku dan menyebarkan video asusila tersebut.
"Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya," kata Herman.
Baca juga: Pria Ini Setubuhi Pacar hingga 8 Kali, Janji Menikahi Ternyata Cuma Akal-akalan
Pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam waktu dekat ini kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum.
Herman mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi tidak memberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.