Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tertangkap Bawa 30 Gram Sabu, Kapolres: Dia Pernah Dipenjara 8 Bulan untuk Kasus Sama

Kompas.com - 15/06/2021, 15:56 WIB
Oryza Pasaribu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG LAWAS UTARA, KOMPAS.com - Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan angkat bicara terkait satu anggotanya yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) tertangkap bersama barang bukti 30 gram sabu di salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (11/05/2021) siang.

"Mengenai alasan oknum tersebut melakukan perbuatan itu, masih dalam pendalaman," ungkap Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Roman Smaradhana Elhaj, lewat pesan singkatnya, Selasa (15/06/2021).

Roman mengatakan, sesuai komitmen Pimpinan Polri bahwa, terhadap oknum yang melakukan tindak pidana narkoba, tidak ada toleransi.

Baca juga: Polisi Berpangkat Briptu di Tapsel Tertangkap Bawa 30 Gram Sabu Saat Digerebek

Briptu SR dua kali tertangkap bawa narkoba

"Yang pasti akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku serta proses pidana juga harus dijalani, dan juga proses di kepolisian berupa sidang kode etik," ujar Roman.

Roman menjelaskan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) pernah melakukan hal yang sama dan dihukum selama delapan bulan di Lapas Salambue, Kota Padang Sidempuan.

"Oknum tersebut melakukan perbuatan itu adalah keinginan sendiri, pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman selama delapan bulan," ungkap Roman.

Baca juga: Satu Saja Orang yang Tidak Senang dengan Polisi Adalah Jiwa Penjahat

Terancam hukuman minimal 5 tahun penjara

Roman menegaskan, sesuai fakta yang didapatkan, SR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subisider pasal 112 ayat  2 Jo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan unsur yakni barang siapa tanpa hak membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan dan melakukan permufakatan jahat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu) diancam dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 Tahun penjara.

 

 

Sebelumnya, kepolisian Sektor Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan mengungkap peredaran narkoba dari salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (11/05/2021) siang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang diduga pelaku, dan salah satunya diketahui oknum polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram.

Baca juga: Polisi Sebut Kenaikan Kasus Covid-19 di Banjarnegara Tembus 150 Persen, Bupati: Itu Hoaks dan Provokatif

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Regional
KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com