Salin Artikel

Polisi Tertangkap Bawa 30 Gram Sabu, Kapolres: Dia Pernah Dipenjara 8 Bulan untuk Kasus Sama

Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) tertangkap bersama barang bukti 30 gram sabu di salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (11/05/2021) siang.

"Mengenai alasan oknum tersebut melakukan perbuatan itu, masih dalam pendalaman," ungkap Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Roman Smaradhana Elhaj, lewat pesan singkatnya, Selasa (15/06/2021).

Roman mengatakan, sesuai komitmen Pimpinan Polri bahwa, terhadap oknum yang melakukan tindak pidana narkoba, tidak ada toleransi.

Briptu SR dua kali tertangkap bawa narkoba

"Yang pasti akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku serta proses pidana juga harus dijalani, dan juga proses di kepolisian berupa sidang kode etik," ujar Roman.

Roman menjelaskan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) pernah melakukan hal yang sama dan dihukum selama delapan bulan di Lapas Salambue, Kota Padang Sidempuan.

"Oknum tersebut melakukan perbuatan itu adalah keinginan sendiri, pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman selama delapan bulan," ungkap Roman.

Terancam hukuman minimal 5 tahun penjara

Roman menegaskan, sesuai fakta yang didapatkan, SR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subisider pasal 112 ayat  2 Jo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan unsur yakni barang siapa tanpa hak membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan dan melakukan permufakatan jahat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu) diancam dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 Tahun penjara.

Sebelumnya, kepolisian Sektor Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan mengungkap peredaran narkoba dari salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (11/05/2021) siang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang diduga pelaku, dan salah satunya diketahui oknum polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram.


Kepala Polisi Sektor Padang Bolak Ajun Komisaris Polisi Zulfikar mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dua orang yang diamankan saat digerebek yakni SR (27), oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu). Serta satu orang warga bernama AH (35). 

"Yang kita amankan dua orang, dan salah satunya oknum polisi berpangkat Briptu dan barang bukti tiga bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 30 gram," ungkap Zulfikar saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (11/06/2021).

Transaksi sabu digerebek, satu orang berhasil melarikan diri

Zulfikar menceritakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkotika di rumah warga berinisial KR. Kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Saat sampai di lokasi, Zulfikar bersama personelnya menemukan dua orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Dan KR, yang diketahui penghuni rumah berhasil melarikan diri.

Ketika diamankan, satu pelaku sempat membuang sesuatu ke dalam sumur.

Melihat itu, polisi langsung mengambil barang yang dibuang tersebut menggunakan alat bantu dan menemukan satu serbet (tergulung), berisikan tiga bungkus plastik putih transparan dan diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi temukan seragam Polri dalam mobil 

Setelah mengamankan dua pelaku, polisi menemukan satu unit mobil yang terparkir di jalan, yang diketahui milik pelaku.

Kemudian melakukan pemeriksaan, dan menemukan satu pasang pakaian dinas Polri dalam kondisi rapi dan tergantung.

"Satu pelaku merupakan oknum polisi Polres Tapanuli Selatan, berpangkat Briptu. Dan ditemukan satu pasang pakaian dinas (Polri) dalam mobil yang kita temukan di pinggir jalan," kata Zulfikar.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/155611578/polisi-tertangkap-bawa-30-gram-sabu-kapolres-dia-pernah-dipenjara-8-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke