Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tertangkap Bawa 30 Gram Sabu, Kapolres: Dia Pernah Dipenjara 8 Bulan untuk Kasus Sama

Kompas.com - 15/06/2021, 15:56 WIB
Oryza Pasaribu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG LAWAS UTARA, KOMPAS.com - Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan angkat bicara terkait satu anggotanya yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) tertangkap bersama barang bukti 30 gram sabu di salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (11/05/2021) siang.

"Mengenai alasan oknum tersebut melakukan perbuatan itu, masih dalam pendalaman," ungkap Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Roman Smaradhana Elhaj, lewat pesan singkatnya, Selasa (15/06/2021).

Roman mengatakan, sesuai komitmen Pimpinan Polri bahwa, terhadap oknum yang melakukan tindak pidana narkoba, tidak ada toleransi.

Baca juga: Polisi Berpangkat Briptu di Tapsel Tertangkap Bawa 30 Gram Sabu Saat Digerebek

Briptu SR dua kali tertangkap bawa narkoba

"Yang pasti akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku serta proses pidana juga harus dijalani, dan juga proses di kepolisian berupa sidang kode etik," ujar Roman.

Roman menjelaskan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) pernah melakukan hal yang sama dan dihukum selama delapan bulan di Lapas Salambue, Kota Padang Sidempuan.

"Oknum tersebut melakukan perbuatan itu adalah keinginan sendiri, pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman selama delapan bulan," ungkap Roman.

Baca juga: Satu Saja Orang yang Tidak Senang dengan Polisi Adalah Jiwa Penjahat

Terancam hukuman minimal 5 tahun penjara

Roman menegaskan, sesuai fakta yang didapatkan, SR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subisider pasal 112 ayat  2 Jo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan unsur yakni barang siapa tanpa hak membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan dan melakukan permufakatan jahat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu) diancam dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 Tahun penjara.

 

 

Sebelumnya, kepolisian Sektor Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan mengungkap peredaran narkoba dari salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (11/05/2021) siang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang diduga pelaku, dan salah satunya diketahui oknum polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram.

Baca juga: Polisi Sebut Kenaikan Kasus Covid-19 di Banjarnegara Tembus 150 Persen, Bupati: Itu Hoaks dan Provokatif

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com