KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor mengungkap sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi ganja sintetis di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra mengatakan, produsen dan pengedar ganja sintetis yang ditangkap berinisial MO (22), IA (25), dan RJ (24).
Ketiganya sudah menjalankan bisnis produksi ganja sintetis selama dua bulan.
Baca juga: Sebuah Vila di Anyer Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila
Mereka juga sudah mengedarkan tembakau sintetis secara online melalui media sosial Instagram.
Para tersangka ini mengantongi keuntungan Rp 20 juta dari setiap 1 kilogram ganja sintetis tersebut.
"Konsumennya kebanyakan anak-anak muda, pelajar, dipesan via online. Modusnya kalau dikenal langsung ketemu transaksi. Kemudian pakai sistem tempel dimasukan ke dalam bungkus rokok dan disimpan di tempat yang sudah ditentukan," kata Eka.
Baca juga: Warga Satu Kampung Positif Covid-19 Kembali Terjadi di Garut
Adapun paket yang dijual pelaku ada yang seharga Rp 200.000, Rp 400.000, dan bisa sampai Rp1 juta.
Ketiga tersangka ini meracik tembakau dengan bahan-bahan kimia hingga menjadi sejenis narkotika yang sangat berbahaya.
Adapun bahan baku kimia untuk tembakau sintetis ini dipesan secara online melalui medsos.