Dalam proses produksinya, bahan tersebut diracik menggunakan alkohol dengan takaran asal-asalan.
Salah satu peracik berinisial IA mengaku belajar dari media sosial Instagram.
"Alasannya ekonomi, karena ada yang tidak bekerja, ada juga yang berprofesi ojol. Untungnya gede, 1 kilogram bisa dapat Rp 20 juta dan itu besar," ujar Eka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Daftar Narkotika Nomor 88 Permenkes RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.