SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menggerebek sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila.
Seorang pelaku berinsial SU (29) yang merupakan warga Unyur, Kota Serang, Banten, ditangkap karena kedapatan memproduksi, mengedarkan dan menggunakan tembakau gorila.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Lutfi Martadian mengatakan, penemuan vila yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila itu terungkap setelah ada informasi dari masyarakat.
Baca juga: Viral Video Seorang Wanita Lompat dan Menubruk Pencuri di Atas Motor
Pada Senin (7/6/2021) dini hari, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka SU.
"Kita amankan pelaku di salah satu vila di Anyer. Pelaku meracik tembakau gorila di lokasi wisata supaya tidak terpantau petugas dan pelaku merasa nyaman berada di lokasi wisata," kata Lutfi kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021).
Menurut Lutfi, vila atau hotel di Anyer selalu digunakan oleh pelaku sebagai tempat produksi, karena dirasa aman dan bisa sekaligus liburan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SU belajar membuat tembakau gorila dari media sosial dan dijual ke jaringan pelaku melalui grup WhatsApp.
"Ini sedang kita kembangkan dan dalami siapa saja (di dalam grup WhatsApp). Kalau pengguna kita rehab, kalau produksi kita kedepankan aspek hukum," ujar Lutfi.
Baca juga: Kasus Penyerangan Kantor Ormas di Karawang, 5 Orang Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.