Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Turunkan Kualitas Beras, Pekerja Pabrik Di-PHK Sepihak, Disuruh Bayar Rp 13 Miliar, Ini Ceritanya

Kompas.com - 14/06/2021, 20:29 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Puluhan pekerja pabrik PT Belitang Panen Raya (BPR) yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan lantaran dituduh menurunkan kualitas beras.

Sahir Cahyono (28) salah satu pekerja yang terkena PHK mengatakan, semula ia mendapatkan perintah pimpinan untuk menaikan suhu mesin pengeringan beras yang ada didalam pabrik.

Namun, setelah suhu dinaikan beras yang dihasilkan ternyata dalam keadaan buruk sehingga menimbulkan kualitas beras yang jelek.

"Saya diminta untuk ganti rugi ke perusahaan Rp 13 miliar. Padahal itu perintah atasan untuk menaikan suhu," kata Sahir saat menggelar konfrensi pers bersama para buruh yang lain di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/06/2021).

Baca juga: Viral Video TKA Tendang Makanan Karyawati Pabrik, Pelaku Di-PHK, Korban Teken Pernyataan Tidak Menuntut

Disuruh bayar kerugian perusahaan Rp 13 miliar

Merasa tak bersalah, Sahir lantas menolak untuk membayar kerugian tersebut. Sehingga manajemen perusahaan pun memintanya untuk berhenti bekerja secara lisan.

"Surat pemberhentiannya tidak ada, hanya lisan saja. Tetapi saya sudah tidak kerja lagi sejak Juni 2020," ujarnya.

Selama bekerja, sejak tahun 2020, Sahir mengaku dibayar di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten OKU Timur. Gaji yang ia terima hanya sebesar Rp 3 juta per bulan. Padahal, UMK Kabupaten OKU Timur pada waktu itu adalah Rp 3.114.928 per bulan.

Baca juga: Buntut Pengunduran Diri Massal di Dinkes Banten, 4 Mantan Pejabat Dipecat sebagai ASN

Pekerja yang masuk serikat buruh diintimdasi

Menurut Sahir, intimidasi dari perusahaan mulai timbul setelah mereka membentuk serikat pekerja bernama Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPP) di pabrik PT Belitang Panen Raya pada 30 Januari 2020.

Saat itu banyak pekerja yang diminta untuk keluar agar tak masuk dalam serikat pekerja.

Mereka yang menolak pun akan dimutasi hingga dipecat oleh manajemen tanpa keterangan yang jelas.

"Saya waktu itu disodorkan surat oleh manajemen agar menandatangani, isinya menyatakan diri saya keluar dari serikat pekerja. Tetapi saya menolak, sehingga terus diintimidasi sampai akhirnya saya di-PHK sepihak," ungkapnya.

Baca juga: Di-PHK, 3 Eks Karyawan dan Orang Dalam Sekongkol Curi Kain Gorden Senilai Rp 1,49 M

Digaji di bawah UMR, tak ada BPJS, tak ada surat kontrak

Hal yang sama diutarakan oleh Hendra Febrianto (22), sejak bekerja pada 1 Maret 2018 sampai di PHK akhir tahun 2020 ia hanya digaji sebesar Rp 1.950.000 tanpa memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Saat bekerja, Hendra pun tak diberikan surat kontrak sehingga tak memiliki status yang jelas.

"Saya juga di PHK sepiihak tanpa kejelasan, itu karena saya menolak keluar dari serikat pekerja. Pada waktu itu kami meminta kenaikan gaji," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com