Tak hanya UU Cipta Kerja, UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juga berdampak kepada daerah. Sebab, pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) harus mendapat izin dari pemerintah pusat.
Padahal menurut Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Najib, Sumatera Selatan saat ini sangat membutuhkan IPAL karena jumlah masyarakat yang kian bertambah.
"Padahal daerah memiliki anggaran untuk membangun IPAL sendiri menggunakan APBD tetapi selalu terbentur kewenangan pusat. Keluhan seperti ini yang akan kita perjuangkan dalam rapat nanti," ungkap Ahmad Najib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.