Salin Artikel

Izin Tambang Diambil Alih Pusat, Sumsel Minta UU Cipta Kerja Direvisi

Hal itu diungkapkan Najib dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri di Palembang, Sumatera Selatan,  Senin (14/6/2021). 

Najib mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja tak hanya merugikan pemerintah daerah, namun banyak peraturan lain yang ikut bertentangan.

Salah satunya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tertera dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral Batubara (Minerba).

Di aturan tersebut, seluruh izin tambang tak lagi dikeluarkan oleh pemerintah daerah namun telah diambil alih oleh pemerintah pusat. 

"Kami berharap ada dukungan dari DPD untuk menyampaikan aspirasi ini, karena berdampak cukup besar kepada daerah karena ini untuk APBD," ujarnya.

DPD tampung aspirasi Sumsel soal revisi UU Cipta Kerja

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri mengungkapkan, mereka akan melakukan rapat pleno dan paripurna terkait masalah tersebut sehingga mendapatkan solusi.

Meski telah diundangkan, Undang-undang Cipta kerja menurutnya masih bisa dilakukan revisi sesuai dengan kebutuhan zaman.

"Aspirasi ini kita tampung dulu, kami  akan usulkan untuk revisi ketimbang mengubah UU yang ada," kata Hasan.


UU Sumber Daya Air juga rugikan Sumsel

Tak hanya UU Cipta Kerja, UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juga berdampak kepada daerah. Sebab, pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) harus mendapat izin dari pemerintah pusat.

Padahal menurut Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Najib, Sumatera Selatan saat ini sangat membutuhkan IPAL karena jumlah masyarakat yang kian bertambah.

"Padahal daerah memiliki anggaran untuk membangun IPAL sendiri menggunakan APBD tetapi selalu terbentur kewenangan pusat. Keluhan seperti ini yang akan kita perjuangkan dalam rapat nanti," ungkap Ahmad Najib.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/180835878/izin-tambang-diambil-alih-pusat-sumsel-minta-uu-cipta-kerja-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke