PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mulai dijalankan, Senin (14/6/2021).
Selain membatasi aktivitas masyarakat di mal, warung kopi dan kafe, sejumlah ruas jalan juga ditutup dan dialihkan.
"Untuk mendukung pengetatan PPKM skala mikro, Polresta Pontianak akan melaksanakan pengalihan arus lalu lintas di sebagian jalan, yang akan berlaku mulai Senin pukul 20.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui keterangan tertulisnya, Senin sore.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Tingkat Hunian Rumah Sakit di Pontianak di Atas 80 Persen
Menurut Joko, ada 4 jalan yang akan ditutup dan dialihkan arus lalu lintasnya, yakni Jalan Gajahmada, Jalan Hijas, Jalan Ketapang dan Jalan Reformasi.
Sebagaimana diketahui, sepanjang jalan-jalan tersebut terdapat warung kopi dan kafe yang menjadi pusat kerumunan.
"Kami akan melaksanakan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas mulai nanti malam," ujar Leo.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan menambahkan, kendati demikian, pengalihan arus tersebut dilaksanakan secara selektif prioritas.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Pontianak Kembali Berlakukan PPKM Mikro
Untuk petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotek, ojek online dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilakan melalui jalan tersebut.