"Kami berharap seluruh warga Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan sama-sama kita berupaya mencegah penyebarluasan Covid-19 di kota ini", tutup Sigal.
Diberitakan, PPKM mikro di Kota Pontianak akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Viral Video Anggota Satpol PP Hancurkan Ukulele Pengamen, Wali Kota Pontianak Minta Maaf
Leo mengatakan, dalam pembatasan tersebut, aktivitas kerumunan dan operasional rumah makan, warung kopi, dan kafe harus sudah tutup pukul 21.00 WIB.
“Tapi kami memberikan toleransi sampai pukul 22.00 WIB. Tidak ada lagi yang berkerumunan. Semua harus tutup. Kami mohon dukungan masyarakat supaya bisa menyikapi bersama situasi ini,” sebut Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.