Salin Artikel

Kota Pontianak Terapkan PPKM Mikro, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Selain membatasi aktivitas masyarakat di mal, warung kopi dan kafe, sejumlah ruas jalan juga ditutup dan dialihkan.

"Untuk mendukung pengetatan PPKM skala mikro, Polresta Pontianak akan melaksanakan pengalihan arus lalu lintas di sebagian jalan, yang akan berlaku mulai Senin pukul 20.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui keterangan tertulisnya, Senin sore.

Menurut Joko, ada 4 jalan yang akan ditutup dan dialihkan arus lalu lintasnya, yakni Jalan Gajahmada, Jalan Hijas, Jalan Ketapang dan Jalan Reformasi.

Sebagaimana diketahui, sepanjang jalan-jalan tersebut terdapat warung kopi dan kafe yang menjadi pusat kerumunan.

"Kami akan melaksanakan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas mulai nanti malam," ujar Leo.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota  Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan menambahkan, kendati demikian, pengalihan arus tersebut dilaksanakan secara selektif prioritas.

Untuk petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotek, ojek online dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilakan melalui jalan tersebut.


"Kami berharap seluruh warga Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan sama-sama kita berupaya mencegah penyebarluasan Covid-19 di kota ini", tutup Sigal.

Diberitakan, PPKM mikro di Kota Pontianak akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Leo mengatakan, dalam pembatasan tersebut, aktivitas kerumunan dan operasional rumah makan, warung kopi, dan kafe harus sudah tutup pukul 21.00 WIB.

“Tapi kami memberikan toleransi sampai pukul 22.00 WIB. Tidak ada lagi yang berkerumunan. Semua harus tutup. Kami mohon dukungan masyarakat supaya bisa menyikapi bersama situasi ini,” sebut Leo.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/175314778/kota-pontianak-terapkan-ppkm-mikro-sejumlah-ruas-jalan-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke